ALUR SERTIFIKASI HALAL GRATIS (SEHATI)
01 PELAKU USAHA
- Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id
- Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH
- Melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH
- Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL
02 PENDAMPING PROSES PRODUK HALAL (PPH)
Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.
03 BPJPH
- BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil
- Menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen)
04 KOMITE FATWA PRODUK HALAL
Menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.
05 BPJPH
- Menerima ketetapan kehalalan produk
- Menerbitkan sertifikasi halal
06 PELAKU USAHA
- Mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL
- Mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk
SYARAT SERTIFIKASI HALAL GRATIS (SEHATI)
- Pelaku Usaha memiliki NIB dan termasuk skala usaha Mikro atau Kecil
- Pelaku Usaha memiliki Akun di SIHALAL
- Produk yang diajukan berupa barang dan tidak beresiko
- Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya (Dibuktikan dengan Sertifikat Halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai KMA Nomor 1360 tentang Bahan Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Bersertifikat Halal)
- Proses Produksi secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal
- Proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan Sertifikasi Halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL

