Alur Sertifikasi Halal Reguler

  1. Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko (jika belum, silakan mendaftar atau memigrasikan NIB melalui https://oss.go.id).
  2. Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen persyaratan halal melalui, https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL)
  3. BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan
  4. LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL
  5. Pelaku Usaha melakukan pembayaran melalui virtual account sesuai dengan kode pembayaran yang tertera pada invoice di SIHALAL
  6. BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL
  7. LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL
  8. Komisi Fatwa MUI/MPU Aceh/Komite Fatwa Produk Halal melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL
  9. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal
  10. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL jika statusnya “Terbit SH”

Dokumen Persyaratan Sertifikasi Halal Reguler

  1. Surat Permohonan:
    • Format dapat diunduh di https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1. Bagi Pelaku Usaha Luar Negeri (PULN), surat permohonan dibuat oleh importir/perwakilan resmi dan harus melampirkan surat kuasa penunjukan importir/perwakilan resmi dari PULN.
  2. Formulir Pendaftaran:
    • Format dapat diunduh di https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1. Khusus Jasa Penyembelihan, wajib memiliki 2 nama Juru Sembelih Halal (Juleha) yang memiliki sertifikat pelatihan berbasis SKKNI dan/atau sertifikat kompetensi sebagai Juleha.
  3. Aspek legal:
    • NIB berbasis risiko
    • Pelaku Usaha Luar Negeri: Lisensi bisnis dan NIB importir/perwakilan resmi
  4. Dokumen penyelia halal: 
    • SK penetapan penyelia halal dari pimpinan perusahaan
    • Kartu Identitas
      • Salinan KTP bagi penyelia halal yang berdomisili di Indonesia, 
      • Salinan paspor, izin tanggal tetap, atau kartu identitas lainnya bagi penyelia halal yang berasal dari luar negeri. 
    • Daftar Riwayat Hidup
    • Sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi Penyelia Halal
      • Sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi penyelia halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
      • Sertifikat pelatihan Penyelia Halal dan sertifikat kompetensi Penyelia Halal bagi pelaku usaha menengah, besar, dan luar negeri.
  5. Daftar Nama Produk dan Bahan/Menu/Barang: Format dapat diunduh di https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1
  6. Proses pengolahan produk: Diagram alur atau deskripsi proses produksi
  7. Manual SJPH: Format dapat diunduh di https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1

Sumber: https://bpjph.halal.go.id/detail/sertifikasi-halal