Tentang LPH Unpad

PROFIL SINGKAT

Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Padjadjaran

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah elemen penting dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal dan implementasi jaminan produk halal. LPH merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan Produk termasuk penugasan terhadap auditor halal.
Organisasi LPH Universitas Padjadjaran dipimpin oleh seorang Ketua yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Padjadjaran, Direktur Direktorat Riset dan Pengabdian Pada Masyarakat Universitas Padjadjaran dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya Ketua LPH dibantu oleh seorang Wakil Ketua dan Sekretaris, 3 (tiga) Kepala Divisi, 3 (tiga) Koordinator, dan beberapa Staff serta Analis Laboratorium.
Ruang lingkup sertifikasi LPH Universitas Padjadjaran sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia no 33 Tahun 2014 yaitu makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat serta  Rumah Potong Hewan.
Ruang lingkup proses audit halal sesuai dengan PP no 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal meliputi “verifikasi/validasi, inspeksi produk dan/atau proses produk halal, inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas, dan/atau inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan pengujian terhadap kehalalan produk.”

Visi

Menjadi lembaga pemeriksa halal yang terdepan di Indonesia dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat mengenai kehalalan produk secara akurat dan terpercaya.

Misi

  1. Melakukan pemeriksaan halal dengan standar yang ketat dan akurat untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
  2. Menyediakan informasi yang lengkap dan transparan mengenai kehalalan produk.
  3. Menyadarkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengkonsumsi produk halal.
  4. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme auditor halal untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.
  5. Menjalin kerjasama dengan lembaga lain di bidang halal baik di tingkat nasional maupun internasional untuk mengembangkan standar sistem pengujian halal yang lebih baik.

Tujuan

  1. Menjadi lembaga pemeriksa halal yang menjadi rujukan utama masyarakat Indonesia dalam mengetahui kehalalan produk yang beredar di pasaran.
  2. Memberikan kepercayaan kepada masyarakat mengenai kehalalan produk dengan melakukan pemeriksaan halal yang terpercaya dan profesional.
  3. Menjalin kerjasama dengan berbagai laboratorium dalam pengembangan industri halal di Indonesia.

Sasaran

  1. Menjalankan pemeriksaan proses produk halal dengan standar yang ketat dan akurat sesuai dengan peraturan dan perundang-udangan yang berlaku, sehingga kehalalan produk yang beredar di masyarakat dapat terjamin.
  2. Menyediakan informasi mengenai kehalalan produk yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat.
  3. Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya konsumsi produk halal melalui program-program edukasi dan kampanye sosial.
  4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas serta profesionalisme auditor halal dengan program pelatihan dan sertifikasi yang terus menerus.
  5. Memperluas jangkauan LPH Unpad dengan membuka kantor cabang di berbagai kota di Indonesia untuk memudahkan akses pemeriksaan halal bagi masyarakat.
  6. Menjalin kerjasama dengan lembaga pemeriksa halal, Padjadjaran Halal Center serta Halal Center lain, dan laboratorium pengujian halal di tingkat nasional dan internasional untuk memperluas jaringan kerjasama dan pengembangan industri halal yang lebih baik dan efisien, dengan memanfaatkan teknologi dan sumber daya yang ada.