Informasi Setiap Saat adalah Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan setiap saat bersedia untuk dapat langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap informasi Publik tersebut. Jenis Informasi yang termasuk dalam kategori informasi setiap saat menurut UU KIP Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik :
- Alamat dan Lokasi LPH Unpad
- Data yang disyaratkan oleh BPJPH melalui akun SI HALAL
- Data auditor yang terhubung dengan dengan sistem data auditor BPJPH
- Waktu kegiatan audit yang menjadi tanggung jawab LPH Unpad
- Persyaratan normatif untuk sertifikasi;
- Kebijakan mutu LPH Unpad
- Visi dan Misi LPH Unpad
- Struktur Organisasi
- Informasi mengenai biaya permohonan sertifikasi
- Perjanjian Sertifikasi, dokumen yang melaksanakan hak dan kewajiban klien yang disertifikasi, termasuk persyaratan untuk membuat acuan sertifikasi guna keperluan komunikasi
- Informasi mengenai prosedur penanganan keluhan dan banding.

