Overview Layanan Informasi Publik

A. Pelayanan Informasi Publik
Standar pelayanan informasi publik ini digunakan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan informasi publik oleh Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Padjadjaran (LPH Unpad). Selain itu, standar pelayanan informasi publik digunakan untuk menjamin terlaksananya prosedur pelaksanaan jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terpenuhinya kualitas pelayanan dalam pelaksanaan jasa pelayanan dan konsistensi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan jasa pelayanan. Standar pelayanan tersebut dimaksudkan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik di LPH Unpad.

LPH Unpad memiliki kegiatan yang tidak terlepas dari pemberian informasi kepada publik (dalam hal ini adalah masyarakat industri, baik produsen dalam negeri, produsen luar negeri, importir dan stake holder terkait dengan kegiatan sertifikasi). Pemberian Informasi ini merupakan tahap awal dari proses sertifikasi. Sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian Kesesuaian–Persyaratan Untuk Lembaga Sertifikasi Produk Proses dan Jasa serta SNI ISO/IEC 17067:2013 tentang Penilaian Kesesuaian-Fundamental sertifikasi produk dan panduan skema sertifikasi produk, pemberian informasi atau pelayanan informasi merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan selama proses sertifikasi berlangsung. Dalam hal ini LPH Unpad selaku penyelenggara layanan publik harus bahkan wajib memperbaharui informasi terkait proses sertifikasi apabila ada perubahan apapun yang terkait persyaratan proses sertifikasi dan harus disampaikan kepada klien dan stake holder terkait.terkait.

B. Dasar Hukum

  • UUD 1945 Pasal 28 F menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 13 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan bahwa “untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.”

C. Pelayanan Informasi Publik
PPID berkomitmen untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar pelayanan informasi yang berlaku, bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah di akses masyarakat, menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang dinilai kurang memuaskan.

D. Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah :

  • Penyediaan, penyimpanan , pendokumentasian, dan pengamanan informasi
  • Pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku
  • Pelayanan informasi publik yang cepat , tepat , dan sederhana
  • Penetapan prosedur operasional dalam penyebarluasan informasi publik
  • Pengujian konsekuensi
  • Pengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
  • Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
  • Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

E. Mekanisme Perolehan Informasi
Prinsip dalam menyediakan informasi adalah cepat, tepat waktu dan biaya ringan. Mekanisme untuk memperoleh informasi publik: Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada Badan Publik secara tertulis atau tidak tertulis. Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon informasi publik. Badan Publik wajib mencatat permintaan informasi publik yang diajukan secara tidak tertulis.

F. Cara Memperoleh Informasi
LPH Unpad menerima permohonan informasi publik yang dapat dilakukan melalui website LPH Unpad ( Form Permintaan) atau email ([email protected]). Selain itu, dapat menghubungi telepon desk layanan informasi di nomor …………….. dan …………. atau mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan alamat Kampus Unpad Dipatiukur Gedung 3 Lantai 1 Jl. Dipati Ukur No.35, Lebakgede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40132 dan Kampus Unpad Jatinangor Laboratorium Central, Lantai 3 Jl. Raya Bandung Sumedang KM.21, Hegarmanah, Kec. Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45363. Pemohon informasi publik juga dapat datang langsung ke Desk Layanan Informasi, dengan alamat alamat Kampus Unpad Jatinangor Laboratorium Central, Lantai 3 Jl. Raya Bandung Sumedang KM.21, Hegarmanah, Kec. Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45363.

G. Jangka Waktu Penyelesaian
Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak di terimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; Penyampaian Informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email. Fax ataupun jasa pos.

H. Tata Cara Permohonan Informasi
Berikut ini merupakan tata cara permohonan informasi di LPH Unpad.

Permohonan informasi dapat dilakukan secara tertulis (surat, email, formulir online, fax, atau datang langsung) atau tidak tertulis (telepon) Alamat : Kampus Unpad Jatinangor Laboratorium Central, Lantai 3 Jl. Raya Bandung Sumedang KM.21, Hegarmanah, Kec. Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45363. telepon desk layanan informasi di nomor …………. dan …………. Email: [email protected].

Petugas Informasi mengevaluasi permohonan informasi yang masuk Evaluasi permohonan informasi meliputi pemeriksaan atas kelengkapan data pada formulir permohonan yang meliputi : Nama dan alamat Pemohon Informasi; Subjek dan format informasi; Tujuan permohonan informasi; Cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi;

Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada nomor 3 kurang lengkap, petugas Informasi dapat meminta pemohon Informasi untuk melengkapi data pada formulir permohonan. Kemudian dicatat oleh petugas informasi dalam register permohonan dan kepada pemohon informasi diberikan tanda bukti permohonan informasi.

Permohonan informasi yang telah tercatat atau terarsipkan, diteruskan kepada PPID.
PPID dapat langsung memberikan jawaban atas permohonan informasi atau mendistribusikan kepada unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing untuk menyiapkan jawabannya. Informasi yang diberikan tidak boleh termasuk jenis informasi yang dikecualikan, yang tertuang dalam UU. No. 14 Tahun 2008.

PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh petugas informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulisApabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada nomor 3 kurang lengkap, petugas Informasi dapat meminta pemohon Informasi untuk melengkapi data pada formulir permohonan. Kemudian dicatat oleh petugas informasi dalam register permohonan dan kepada pemohon informasi diberikan tanda bukti permohonan informasi.Permohonan informasi yang telah tercatat atau terarsipkan, diteruskan kepada PPID. PPID dapat langsung memberikan jawaban atas permohonan informasi atau mendistribusikan kepada unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing untuk menyiapkan jawabannya. Informasi yang diberikan tidak boleh termasuk jenis informasi yang dikecualikan, yang tertuang dalam UU. No. 14 Tahun 2008.

I. Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID LPH Unpad dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan; Atasan PPID LPH Unpad harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut; Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai; Namun jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.

J. Waktu Pelayanan Informasi
LPH Unpad melayani permohonan informasi publik setiap hari kerja Senin s/d Jumat, dengan pembagian waktu sebagai berikut: Senin s.d Kamis : 08.00 – 16.00 WIB Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB, Jumat : 08.00 – 16.00 WIB Istirahat : 11.30 – 13.00 WIB. Sabtu : 08.00 – 12.00 layanan secara online melalui media online LPH Unpad (email dan whatsapp HALO LPH Unpad). Alamat: Kampus Unpad Jatinangor Laboratorium Central, Lantai 3 Jl. Raya Bandung Sumedang KM.21, Hegarmanah, Kec. Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45363.